close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memprediksi kerugian negara akibat korupsi proyek fiktif Waskita Karya berlipat ganda. Google Maps/PT Waskita Karya (Persero) Tbk
icon caption
Kejaksaan Agung (Kejagung) memprediksi kerugian negara akibat korupsi proyek fiktif Waskita Karya berlipat ganda. Google Maps/PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Nasional
Rabu, 03 Mei 2023 11:58

Kerugian korupsi proyek fiktif Waskita Karya ditaksir berlipat ganda

Kerugian muncul akibat tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama mengajukan SCF kepada beberapa bank untuk proyek fiktif.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk lebih besar dari estimasi yang dihitung sebelumnya. Kerugian muncul akibat tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama mengajukan supply chain financing (SCF) kepada beberapa bank untuk proyek fiktif.

"Kerugian Waskita ini berlarut-larut, bertubi-tubi, akhirnya gali lubang tutup lubang. Kan, penghasilan Waskita ini dari proyek. Kalau proyeknya fiktif, nutupinnya gimana?" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada Alinea.id, Selasa (2/5) malam.

Kuntadi menyampaikan, Destiawan menggunakan dana SCF untuk hiburan (entertainment). Tersangka sendiri meyakini pihak bank bahwa proyek yang akan dikerjakan Waskita Karya konkret dan nyata.

"Digunakan untuk entertain-lah, jadinya macam-macam. Sekarang siapa yang nanggung bunga itu? Itu, kan, kerugian juga," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menarik uang senilai Rp40 miliar. Uang diambil dari sejumlah rekening milik swasta maupun seorang tersangka.

Selain itu, menyita sejumlah alat berat yang dibeli dengan uang tersebut. Namun, penyidik tidak bisa mengambil semua uang yang telah dicarikan karena telah dipakai untuk kepentingan pribadi Destiawan dan membayar pegawai.

"Total yang dicairkan Rp1 sekian triliun," ucapnya. 

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari per 28 April 2023.

Selain Destiawan, Kejagung juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Juli 2020-Juli 202, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Mei 2018-Juni 2020, Haris Gunawan; serta Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan